Satpolairud Polres Karimun Tangkap Kapal Bermuatan Rokok Tanpa Cukai

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Satpolairud Polres Karimun berhasil menangkap 1 unit kapal boat pancung diduga bermuatan rokok tanpa pita cukai dari Batam dengan arah tujuan Guntung Tembilahan Provinsi Riau, Jumat 3 Juli 2020 lalu. Hal ini dikatakan Wakapolres Karimun Kompol Khrisna Yuda, Senin 6 Juli 2020, di Mapolres Karimun, dalam gelar jumpa pers, didampingi Kasat Polairud Iptu Binsar Samosir.

Polisi mengamankan 30 box atau 24.000 bungkus rokok merk H Mild tidak dilengkapin dengan pita Cukai. Aksi penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi, dan langsung memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti, dan setelah dilakukan lidik, petugas menemukan boat pancung bermuatan rokok tanpa dokumen dan berhasil mengamankan 2 orang berinisial (S) dan (AZ) dimana 1 orang lagi DPO berinisial (A).

Baca Juga :  Sekda Lingga Lepas 7 Calon Jamaah Haji K3L

Selanjutnya, polisi membawa  kapal boat pancung beserta ABK menuju Pos Polairud Polres Karimun dan langsung berkordinasi dengan DJBC Unit Pelayanan Tanjung Balai Karimun, untuk melimpakan berkas tersangka dan barang bukti. Kini, tersangka  (S) dan (AZ) dijerat  pasal 54 Jo pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (N.Lubis).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan