Hal ini terungkap saat wakil rakyat kabupaten perbatasan itu, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Gugus Tugas Covid19 Natuna di ruang Banggar DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin 14 Juli 2020. Tampak hadir dalam RDP, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar beserta anggota, Pang Ali, Husin, Baharuddin, Ibrahim dan Wan Riccy.
Perwakilan Pemkab Natuna, Kepala Dinas Perhubungan Natuna Iskandar DJ, Kepala Dinas Damkar Natuna Syawal, Sekretaris Satpol PP Natuna, Amin dan para pengusaha kedai kopi serta tempat hiburan malam (THM) Kota Ranai.
Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar dalam RDP mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat terkait terkendala masuk Natuna melalui jalur laut. Salah satu, disebabkan Surat Edaran Bupati Natuna tidak memperbolehkan warga dari luar Natuna turun di seluruh pelabuhan yang ada di Natuna.
“Saya meminta, Dinas Perhubungan dapat mengajukan revisi ataupun menerbitkan surat edaran baru agar penumpang dari luar bisa masuk ke Natuna dengan ketentuan wajib menjalankan prosedur kesehatan Covid19,” tegas Wan Aris, biasa disapa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna Pangali meminta Pemkab Natuna mencari solusi tentang teknis belajar mengajar bagi para mahasiswa dengan jaringan internet. Sekaligus solusi tentang para mahasiswa di luar Natuna ingin kembali pulang ke kampungnya.
“Banyak mahasiswa-mahasiswi ingin pulang ke Natuna, terganjal Surat Edaran Bupati itu. Jadi harus dicari jalan keluar secepatnya,” pinta Pangali.
Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Iskandar DJ menyampaikan, saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna akan segera rapat membahas transportasi laut dan akan segera mungkin mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai regulasi penumpang kapal laut dari luar dan masuk Natuna.
Terkait adanya perbedaan Surat Edaran Bupati Natuna tentang transportasi laut dan udara, di mana melalui jalur udara bisa masuk penumpang dari luar Natuna dengan ketentuan syarat telah uji rapid test, sedangkan jalur laut tidak diperbolehkan membawa penumpang dari luar Natuna.
Kepala Dinas Damkar Natuna Syawal menimpali, alat uji rapid test tidak banyak, sedangkan penumpang banyak. Sehingga menjadi kendala soal ini.
“Penumpang kapal laut tidak ada surat keterangan uji rapid test harus dirapid ulang. Agar tidak ada yang reaktif atau positif masuk ke wilayah Natuna,” pungkas Syawal. (Red)