Pasien Nomor 25 Sembuh, Rahma: Kota Tanjungpinang Belum Sepenuhnya Terbebas Dari Covid-19

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Setelah mendapat perawatan selama 75 hari di RSUD RAT Provinsi Kepri, seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh.

“Pada hari ini Selasa, (14/7/2020), kami sampaikan penambahan satu kasus sembuh Covid-19 Kota Tanjungpinang,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Rahma dalam rilis resminya.

Dengan bertambahnya pasien sembuh tersebut, lanjut Rahma, hingga sampai saat ini total pasien Covid-19 Kota Tanjungpinang yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 24 orang.

“Adapun pasien yang sembuh pada hari ini dengan kode kasus nomor 25 sebagaimana hasil pemeriksaan PCR yang baru kami terima dari BTKL PP Batam,” katanya.

Rahma merinci pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan akhirnya dinyatakan sembuh adalah pasien Nomor 25 atas nama AN, laki-laki umur 12 tahun, alamat Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pasien adalah kontak erat dengan kasus No.13 dan merupakan klaster dari keluarga. Penderita merupakan teman sepermainan dari kasus No. 21.

“Terkonfirmasi tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikatagorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), namun karena yang bersangkutan merupakan kontak erat dari kasus No.13 dan No. 21 maka dilakukan pengambilan swab dan dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan Tn. AN Umur 12 tahun positif Covid-19,” papar Rahma.

Dikatakan Rahma, AN menjalani perawatan di RSUD RAT Propinsi Kepulauan Riau selama 75 hari sejak tanggal 01 Mei 2020. Adapun hasil pemeriksaan laboratorium RT PCR yang sudah dilakukan sebanyak 19 kali.

“Hasil pemeriksaan swab dan PCR dua kali berturut-turut, pasien dinyatakan negatif, maka pasien dinyatakan sembuh,” kata Rahma.

Meskipun sudah dinyatakan sembuh, sambung Rahma, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.

Rahma menambahkan, saat ini Kota Tanjungpinang masih memiliki dua kasus aktif Covid-19 baru, dimana setelah 45 hari tanpa adanya kasus terkonfirmasi, namun pada tanggal 10 dan 11 Juli 2020 didapati penderita baru Covid-19.

Ini membuktikan bahwa Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya terbebas dari virus Covid-19 yang bisa menularkan penyakit di tengah masyarakat.

“Virus bisa dibawa oleh kita-kita yang tidak sakit dan tidak menunjukkan gejala, namun mampu menularkan penyakit ke orang lain, inilah yang kita kenal sebagai Orang Tanpa Gejala atau karier,” ujar Rahma.

Menuju tatanan baru hidup normal yang baru saat ini dituntut agar masyarakat dapat beradaptasi dan hidup berdampingan dengan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung di Indonesia bahkan dunia.

Pemerintah, masih kata Rahma, melalui Perwako No 29 tahun 2020 tentang “Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 1029 di Kota Tanjungpinang” yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2020 menjadi acuan kita dalam tatanan hidup normal model baru yang saat ini kita terapkan.

“Dengan kita menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan,  insya Allah kita semua dapat terhindar dan dilindungi dari kemungkinan gelombang kedua Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Semoga Allah SWT memberkati kita dan melindungi kita semua,” tutup Rahma. (Rindu Sianipar).

Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version