Periksa KPU Natuna, Kelola Anggaran Serasa Milik Pribadi?

(Ketua KPUD Kabupaten Natuna, Junaidi)

harianmetropolitan.co.id, Natuna— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Natuna, mendapat kucuran dana dari pemerintah daerah, melalui Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, sekitar Rp21 miliar. Namun, KPU Kabupaten Natuna, “tidak” transparan dalam pengelolaan anggaran, sesuai amanat Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, dan undang-undang no 8 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Hasil investigasi redaksi media harianmetropolitan.co.id menemukan, dalam rencana umum pengadaan, KPU Natuna hanya memuat 82 item kegiatan dengan total pagu anggaran senilai Rp1.094.000.000 (satu milliar, sembilan puluh empat juta rupiah). Jelas, hal ini patut dicurigai, sebab laporan dalam rencana umum pengadaan berbeda dengan jumlah anggaran yang diterima oleh KPU Natuna. Lantas, apa tujuan KPU Natuna, “menutupi” detail penggunaan anggaran Pilkada?.

Usut punya usut, bau amis praktek “culas” dalam pengelolaan anggaran terkuak. Dalam rencana umum pengadaan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna ternyata melakukan pecah paket kegiatan terhadap pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), padahal Mata Anggaran Kegiatan (MAK) serupa. Praktek pecah paket ini biasanya untuk menghindari mekanisme lelang dan berujung pada persaingan usaha tidak sehat. (perhatikan foto)

(Pengadaan ATK, dengan kode mata anggaran kegiatan serupa, tapi dipecah, seperti contoh MAK di dalam kotak merah)

Ironisnya, terdapat sejumlah pengadaan barang dan jasa yang telah dibelanjakan namun tidak masuk dalam rencana umum pengadaaan KPU Kabupaten Natuna, seperti, pengadaan buku panduan PPDP, pengadaan stiker pemutahiran data pemilih, pengadaan formulir A.KWK, pengadaan topi dan ban legan PPDP. Lalu, kepihak mana aliran dana tersebut?.

(Syamsuardi, Sekretaris KPU Natuna)

Saat hal ini ingin dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 Juli 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Natuna, Syamsuardi, nota bebenya tercatat sebagai PA/KPA di KPU Natuna, tidak berada di kantor. Hal serupa terjadi saat wartawan mempertanyakan keberadaan Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaidi. “Bapak lagi ada tugas diluar,” ucap security.

Nafri Hartoyo (Widyaiswara Balai Diklat Malang) dalam laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, secara tegas mengatakan, mengumumkan rencana umum pengadaan merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa. Apabila salah satu tahapan saja dilanggar, maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. “Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum, apakah ada kegiatan sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan atau tidak,” tulisnya.

Selain itu, tidak diumumkannya rencana umum pengadaan melalui website dan atau LPSE, maka tindakan pengguna anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan sebagai berikut ; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik, di kenakan sanksi sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).

Beratnya ancaman pidana dari persoalan ini tampaknya tidak membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Natuna, gentar. Padahal, mantan Bendahara KPU Kabupaten Natuna, Muhamad Taufik Bin Pattaungan, pernah tersangkut kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna untuk penyelenggaraan pemilihan bupati tahun 2015 lalu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 263 juta.

Lantas, seperti apa saja dugaan paraktek kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Natuna. Tunggu detail ulasannya, edisi mendatang. (Red)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version