Positif Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 37 Orang

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengabarkan adanya penambahan 37 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Tanjungpinang pada hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020.

“Kami sampaikan penambahan 37 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Tanjungpinang,” ujar Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang dalam rilis tertulisnya, Sabtu (1/8/2020).

Rahma mengatakan, penambahan kasus tersebut dengan kode kasus Nomor 35 sampai dengan Nomor 71 sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR yang baru diterima pihaknya dari BTKL PP Batam.

“Hasil ini merupakan upaya lanjutan kegiatan tracing kontak erat kasus konfirmasi Nomor 33 dan upaya penjaringan kasus baru melalui pemeriksaan cepat kepada seluruh warga yang berisiko terhadap paparan Covid-19,” ujar Rahma.

Berikut ini informasi terkait pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebagaimana yang disampaikan Plt Walikota Tanjungpinang:

1. Terdapat penambahan dua kasus konfirmasi pada klaster Brigjen Katamso sebanyak yaitu Nomor 35 atas nama Ny.NL (38 tahun) yang merupakan pegawai di lapangan Badminton Mahakam, tempat
kasus nomor 31 dan 33 latihan badminton, serta kasus konfirmasi Nomor 36, anak RS usia 11 tahun yang merupakan keponakan dari kasus Nomor 33 yang tinggal satu rumah.

2. Kasus nomor 37, Tn. EY, usia 30 tahun yang merupakan anggota TNI yang sedang bertugas dari Malang ke Tanjungpinang, skrining rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR dengan hasil positif Covid-19.

3. Kasus konfirmasi Nomor 38, Ny. RA usia 32 tahun, guru SD honorer, beralamat di Tanjung Unggat, tidak ada riwayat bepergian, namun karena mempunyai keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak sehingga pasien berobat dan dirawat di RSUD Tanjungpinang, rapid tes reaktif, dilanjutkan dengan swab yang hasilnya dinyatakan positif Covid-19 pada pemeriksaan PCR.

4. Terdapat penambahan 19 kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan lanjutan dari klaster Bhayangkara di Batam yaitu kasus Nomor 39 (Tn. UP, 25 tahun), kasus nomor 40 (Tn. AY, 36 tahun), kasus No.41 (Tn. AW, 23 tahun), kasus konfirmasi no. 42 (Tn. AA, 37 tahun), kasus konfirmasi nomor 43 (Tn.SS, 38 tahun), kasus konfirmasi nomor 44 (Tn.MC, 40 tahun), kasus konfirmasi nomor 45 (Tn.RR, 33 tahun), kasus konfirmasi nomor 46 (Tn. Jw, 57 tahun), kasus konfirmasi nomor 47. (Tn.MA, 28 tahun), kasus konfirmasi nomor 48 (Tn. Ja, 34 tahun), kasus konfirmasi nomor 49 (Tn. MY, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 50 (Nn. NF, 23 tahun), kasus konfirmasi nomor 51 (Tn. LS,
46 tahun), kasus nomor 52 (Tn. RS, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 53 (Ny.MA, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 54 (Tn. RB, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 55 (Tn.Su, 41 tahun), kasus konfirmasi nomor 56 (Tn. GP, 25 tahun), kasus konfirmasi nomor 57 (Tn, So, 43 tahun).

Baca Juga :  Progres Pembangunan PLBN Serasan Sudah 31,02 Persen

5. Adapun kasus konfirmasi Covid-19 klaster Pemerintah Provinsi Kepri berjumlah 12 orang yang merupakan rangkaian dari acara pelantikan yang berlangsung 1 minggu terakhir. Adapun urutan
nomor kasus konfirmasinya adalah sebagai berikut: nomor 58 (Tn. Sy, 43 tahun, nomor 59 (Tn.HU, 23 tahun), nomor 60 (Ny.RR, 25 tahun), nomor 61 (Tn. DP, 27 tahun), nomor 62 (Ny. WH, 39 tahun),
nomor 63 (Tn.HA, 49 tahun), nomor 64 (Tn.AA, 40 tahun), nomor 65 (Tn.BH, 54 tahun), nomor 66 (Ny. FA, 36 tahun), nomor 67 (Tn.SM, 65 tahun), nomor 68 (Tn.As, 32 tahun) dan nomor 69 (Tn. Is, 59 tahun).

6. Adapun kasus konfirmasi Covid-19 nomor 70 adalah seorang perempuan Ny.Mu, usia 57 tahun, seorang Ibu rumahtangga, pada pertengahan bulan Juli 2020 ini sempat dirawat di RSAL untuk
melakukan transfusi darah yang sering dilakukannya, namun pada tanggal 24 Juli 2020 pasien ini pingsan dan sesak nafas, dilakukan rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab
hidung tenggorokan hasil PCR positif pada tanggal 1 Agustus 2020, pasien beralamat di Jln Pramuk, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

7. Kasus konfirmasi Covid-19 nomor 71 adalah seorang laki-laki usia 19 tahun , Tn.BS, yang tinggal di Jl.Pramuka, yang bekerja pada sebuah yayasan, yang pada minggu kedua bulan Juli melakukan perjalanan untuk keperluan tugas ke Pekanbaru selama tiga (3) hari.

Pasien mengikuti skrining rapid tes pada tanggal 26 Juli 2020 dengan hasil reaktif, keesokan harinya dilakukan swab dua hari
berturut-turut, dan hasil PCR dinyatakan positif pada hari ini tanggal 1 Agustus 2020.

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang bersama-sama Tim Gerak Cepat Covid-19, Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan seluruh stakeholder terkait telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat secara massif dan terkoordinir berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan wabah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Dalam hal ini pengendalian Covid-19 telah dilaksanakan melalui upaya tracing penderita baik itu dari kontak primer maupun kontak sekunder dari terkonfirmasi, yang dilanjutkan dengan swab pada kasus kontak erat dengan kasus-kasus konfirmasi.

Rahma menghimbau kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, tempat ibadah, pasar, swalayan, perkantoran dan seluruh tempat-tempat yang membuat adanya penumpukan massa agar senantiasa melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui selalu memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak (tidak ada kontak fisik, tidak bersalaman, jarak minimal 1 meter) dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun.

“Masyarakat adalah lini terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin yaa Robbal Alamiin,” tutup Rahma.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan