Terkait Kasus Narkoba, Pelaku ini Dibekuk Saat Sembunyi di Bawah Kasur

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Seorang pria berinisial S berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat bersembunyi di bawah tempat tidur kamar. S diamankan karena diduga menjadi pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH.S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita tiga paket diduga sabu, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan. Sei Payung Kel. Kampung Bulang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yang dicurigai bersama Ketua RT setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki berinisial S sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar,” ujar Ronny kepada awak media dalam siaran persnya, Senin (24/8/2020).

Ronny menambahkan saat kamar S digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, satu buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, satu buah HP, satu ikat kantong plastik bening.

“Dan ditemukan di bawah jendela kamar tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya,” terang Ronny.

Kepada petugas, lanjut Ronny, menjelaskan bahwa paket yang dimilikinya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinsial MR, warga Jalan Harmoko Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang dengan cara membeli.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Kondusif dan Nyaman, Rutan Kelas I Tanjungpinang Razia Kamar WBP

“Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kepada MR,” katanya.

Barang bukti penangkapan dari hasil penggrebekan.

Saat ditangkap, lanjut Ronny, MR sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ini ditemukan satu buah timbangan digital, satu ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan satu buah HP.

“Kepada petugas, MR mengakui telah menyerahkan paket yang diduga narkotika jenis sabu kepada S. Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Ronny.

Ronny mengatakan jika berdasarkan hasil tes urine kepada MR dan S, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.

Ronny menambahkan, karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” ujarnya.

“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” terang Ronny memberikan himbauan.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor : Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan