Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi SPPD Setwan DPRD Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sudah melimpahkan dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal tersebut dibenarkan Humas PN Tanjungpinang Eduard P Sihaloho. Bahkan, setelah dilimpahkan, pihaknya sudah menjadwalkan akan segera menyidangkan perkara tersebut.

“Rencana sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Senin 7 September 2020 mendatang,” ujar Eduard P Sihaloho kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Eduard menyatakan dua berkas perkara tersebut atas nama tersangka Usman Ahmad (UA) dan Boy Zulfikar (BZ). Usman Ahmad merupakan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjungbalai Karimun dan Boy Zulfikar adalah mantan Bendahara di Setwan Tanjungbalai Karimun.

Dua berkas perkara tersebut, lanjut Eduard, sudah teregister di PN Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg atas nama tersangka Usman Ahmad dan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg atas nama tersangka Boy Zulfikar.

Baca Juga :  Cipta Laba Purba Dilantik Sebagai Ketua DPC PPB Karimun

Eduard melanjutkan, jika untuk menyidangkan perkara ini, Ketua PN Tanjungpinang sudah menunjuk Majelis Hakim yakni Eduard P Sihaloho sebagai Ketua Majelis yang akan didampingi Hakim Anggota masing-masing Yon Efri dan Joni Gultom.

Di dalam berkas perkara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1ke-1 KUHPidana.

Sekadar diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani Satreskrim Polres Karimun, dalam penyidikan kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni UA dan BZ.

Sesuai tugas dan fungsinya, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam perjalanan dinas terhadap mantan pimpinan DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan