Tiga Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Polisi Usai Pesta Sabu

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Sabtu (29/8/2020).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat kotor 35,62 gram.

Selain itu, dalam kasus tersebut juga diamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial SA, KM dan AS.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP.Ronny B, SH melalui rilis tertulisnya, Rabu (2/9/2020) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu sedang berada di sebuah rumah yang terletak di sekitar Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Lalu, didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan satu buah kotak kecil merk Pioneer DJ warna hitam berisikan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

Di lantai kamar ditemukan satu buah dompet warna coklat didalamnya terdapat dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

Kemudian, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak besi kecil merk Hello Kitty berisikan satu bundel plastik transparan, satu unit timbangan digital merk Harnic warna silver.

Sementara, di samping rumah ditemukan satu unit sepeda motor merk Honda Beat terdapat didalam jok motor satu buah kotak brankas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan, satu unit Handphone merk Xiaomi Note 7 warna biru.

Baca Juga :  Mendadak, Kadisnakertrans Natuna, Tinjau Kantor Harianmetropolitan.co.id

Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya pelaku berinisal SA. Selanjutnya, di dalam kamar ditemukan satu unit HP merk Oppo warna putih dan satu unit HP merk Nokia warna hitam milik KM, satu unit HP merk Vivo V11 warna putih dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol BP 4695 WM milik AS.

Selain barang bukti tersebut, ketiga orang pelaku juga diamankan dalam penggerebekan. Saat diamankan, ketiga pelaku yang semuanya pria tersebut diduga baru saja usai menggelar pesta sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan tiga orang laki-laki yang diduga baru selesai pesta sabu,” terang Kasat.

Ronny menyatakan, usai penggerebekan, ketiga orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine, ketiganya positif. Pelaku AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan pelaku KM diduga sebagai penyalahguna narkotika,” tutur Ronny B.

Atas perbuatannya, sambung Ronny, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan