Pilkada Anambas, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, di Gedung BPMS, Kamis, 24 September 2020.

Ketua KPU Anambas, Jupri Budi, mengatakan, dari beberapa rangkaian hari ini adalah puncak dari pelaksanaan kegiatan tahapan pencalonan, setelah ditetapkan sebagai calon dan pengundian nomor urut.

“Dengan peraturan KPU nomor 13, bagi saudara-saudara kita yang tidak hadir pada hari ini bisa menyaksikan streming di youtube, facebook, dan tv kabel khususnya yang ada di Kecamatan siantan,” ujarnya.

Dikatakanya, untuk menyikapi hal ini KPU mengumumkan dan memberitakan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, dengan penyesuaian protokol kesehatan. KPU wajib melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta, serta menerapkan protokol kesehatan.

“Apapun nomor urut yang diterima nantinya oleh masing – masing Paslon terimalah dengan ikhlas, karena kemenagan tidak tergantung pada nomor urut,” kata Jupri Budi.

Baca Juga :  Pererat Silaturhami, Kapolres Lingga Gelar Curhat Kamtibmas

Metode dalam pengundian nomor urut calon peserta Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan alat pancing ke dalam kolam untuk mendapatkan ikan, memiliki warna, putih, pink, merah, dari setiap warna ikan yang didapat sudah ditentukan nomornya. Kemudian hasilnya diserahkan ke KPU Kepulauan Anambas.

Jupri Budi mengungkapkan, bahwa nomor urut para calon yang ditetapkan oleh KPUD Kepulauan Anambas yakni Paslon, Abdul Haris-Wan Zuhendra nomor urut satu, H.Yusrizal-H. Fatahurrahman nomor urut dua, dan Fachrizal-Johari nomor urut 3.

Ia menjelaskan, nomor urut bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk memudahkan sosialisasi, mencetak alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan bahan untuk mensosialisasikan masyarakat yang tidak bisa membaca.

Ia menghimbau kepada pemilih agar nantinya datang ke TPS untuk memilih sesuai dengan hati nuraninya. Setelah ini KPU Kepulauan Anambas akan menuangkan dalam berita acara Rapat Pleno Terbuka untuk mengeluarkan surat keputusan.(Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan