Jajaran Polres Karimun, Tangkap Tersangka Tindak Pencurian

harianmetropolitan.co.id, Karimun–Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Meral dan Kapolsek Tebing melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, Senin 5 Oktober 2020.

AKBP Muhamad Adenan, menyampaikan sejumlah kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Meral, Tebing dan kecamatan Karimun, dengan jumlah 4 tersangka.

“Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan ke 5 kitab KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres. (*N.Lubis).

Bagikan
Baca Juga :  Klien Binaan Dinsos Tanjungpinang Terima Bantuan Dari Baznas

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan