Tersangka Kasus Penjambretan Ditangkap Polisi Tanjungpinang

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Seorang tersangka kasus penjambretan berinisial DS (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tersangka berhasil ditangkap, hanya berselang dua hari sejak korban penjambretan yakni seorang wanita berinisial EC membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan, korban membuat laporan polisi dengan Nomor LP-B / 119 /X / 2020/KEPRI/SPKT-RES TPI tanggal 05 Oktober 2020.

Nah, berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian polisi berhasil menangkap tersangka. Pengungkapan kasus ini langsung dipimpin Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Kapolres kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Rabu (7/10/2020).

Dikatakan Kapolres, kasus tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib, dimana korban dari Rimba Jaya menuju arah pulang ke jalan Nangka, Kota Tanjungpinang.

Dan sesampai di simpang jalan Nangka, lanjut Kapolres, tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai pelaku. Dari sebelah kiri korban, pelaku langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang digantung di bawah stang motor dan korban kaget dan terjatuh.

Baca Juga :  Air di Lokasi Karantina Pasien Covid-19 Macet, Camat Minta Bantuan Damkar Natuna

“Adapun isi dalam tas korban yakni HP Merk Iphone 2 Unit, KTP , SIM , Kartu ATM, Token BCA dan uang tunai Rp.500.000,” ujarnya.

Lalu, pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di jalan H.Agus Salim Kota Tanjungpinang.

“Selanjutnya, Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, sambung Kapolres, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) di tujuh TKP yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolres menambahkan, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua Unit HP merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop ampau berwana merah, dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan