UU Omnibus Low Disahkan DPR RI, Buruh di Anambas, Tidak Mogok Kerja?

harianmetropolitan.co.id, Anambas–Pjs. Bupati Kepulauan Anambas Drs. Eko Sumbaryadi bersama Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam dan FKPD Coffe Morning dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas di Kedai kopi Loka jalan Hantuang Kecamatan Siantan, Sabtu 3 Oktober 2020.

Pertemuan ini buntut disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI. Tujuannya, agar serikat pekerja tidak melaksanakan aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa terkait instruksi aksi unjuk rasa nasional oleh Serikat Pekerja/Buruh Pusat.

“Untuk menjaga kelancaran aktifitas atau operasional perusahaan dan terhindarnya dari keramian karena saat ini dalam massa pandemi covid-19, serta menjaga kondusifitas Kabupaten Kepulauan Anambas yang aman dan kondusif,” kata Kapolres. (*Roza)

Bagikan
Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Warga Anambas Antusias Berbelanja

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan