Kasus Pencurian, Polres Karimun, Tangkap Anak Dibawah Umur

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Polres Karimun menangkap 5  tersangka atas kasus dugaan pencurian dan pengerusakan di SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun. “Tersangka masih di bawah umur,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Asean, dalam konferensi persnya, Senin 12 Oktober 2020.

Perbuatan para tersangka dilakukan di tempat dan hari berbeda, yakni, di SMAN 1 Tebing, Jumat tanggal 9 Oktober 2020, pukul 06.00 wib dilakukan oleh tersangka inisial GL, AJ dan AL.

Para tersangka sempat kesal karna tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian tersangka langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air.

Sedangkan untuk TKP kedua di SMPN 2 Karimun, Sabtu 10 Oktober 2020, pukul 16.00 wib dilakukan oleh tersangka inisial HS, AJ, AL dan IK.

Baca Juga :  SKK Migas Sponsori Uji Kompetensi Wartawan Di Anambas

Tersangka memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji dipapan tulis dan tersangka juga melakukan aksi corat coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian mencongkel jendela ruangan guru menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil tersangka mengambil minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp17.000.

“Kami masih mendalami kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para tersangka masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait,” katanya. (*N.Lubis)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan