Polresta Jambi Grebek Pesta Narkoba, Bandar Ditahan, Sisanya Berstatus Saksi

(foto: Kosan Ocean Jalan Sumantri Brojonegoro Komplek Setia Negara)

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Warga RT 03 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung dihebohkan atas penggrebekan “pesta” narkoba oleh Sat Narkoba Polresta Jambi, Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Hal ini disampaikan sumber harianmetropolitan.co.id. “Enam orang tersebut digelandang polisi ke kosan di RT 03 dan saat digerebek petugas Kepolisian Polresta Jambi menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata sumber, tak ingin identitasnya dipublikasi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George A Pakke membenarkan penangkapan keenam orang tersebut. “Tersangka berinisial RW dan RA warga Penyengat Olak, sementara empat orang lagi tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dan berstatus sebagai saksi. Dari ke enam orang itu, ada tiga perempuan,” katanya, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga :  Gadis Difabel Dicabuli Ayah dan Paman

“RW dan RA merupakan bandar dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap RW karena kami temukan banyaknya barang bukti di kamarnya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni sabu 159,17gr dan ekstasi 285 butir dengan dua jenis berlogo semangka warna merah muda dan coklat muda dengan merk gorila, bong, dan satu unit mobil. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan