Ikuti Surat Edaran Mentri, Kepala DPMPTSP: UMK Anambas Tidak Naik

harianmetropolitan.co.id, Anambas
Berdasarkan Surat Edaran Menteri kepada Gubernur seluruh Indonesia, dianjurkan kepada pengusaha dan pekerja untuk tidak menaikkan upah minimum saat masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Anambas, Yunizar saat mengelar rapat bersama Kadin, Serikat Pekerja dan Buruh Anambas, pada Rabu, 4 November 2020 kemarin.

“Turunan dari surat edaran dari Disnaker Gubernur Kepri ke Kabupaten dan Kota itu menjadi acuan kita melaksanakan rapat,” ucap Yunizar saat di konfirmasi diruangan kerjanya, Kamis, 5 November 2020.

Intinya subtansi rapat bersama serikat penetapan upah minimum adalah kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja (pengusaha dengan pekerja).

Pemerintah hadir untuk mengayomi agar itu dijadikan putusan kepala daerah dengan peraturan perundang – undangan yang di SK oleh Gubernur.

Yusnizal menjelaskan, dalam musyawarah rapat tersebut sangat alot antara pengusaha yang diwakili oleh Kadin Anambas dan pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja dan Buruh.

Pihak pekerja mempertahankan ada kenaikan UMK, sementara pihak pemberi kerja (pengusaha) mempertahankan sesuai dengan surat edaran Menteri.

Dikatakanya, kondisi para pengusaha saat ini sedang berat buktinya banyak dilapangan rekan – rekan pengusaha merumahkan, dan  memberhentikan kariyawannya.

“Data atau laporan perihaka ke Provinsi Kepulauan Riau, mulai semenjak Covid-19 sampai bulan September pekerja yang dari Anambas sebanyak 126 orang,” katanya.

Sebab, semenjak Covid -19 diberlakukan PSBB tingkat ekonomi masyarakat sudah mulai menurun, sehingga semua perekonomian terutama warung, kedai rumah makan, lestoran dan hotel.

Tidak hanya itu, sampai ke sektor Migas juga terdampak, ada dua perusahaan sektor cetering merumahkan beberapa karyawannya yang kerja harian.

“Sedangkan diluar sektor catering alhamdulillah tetap bertahan meskipun jam kerja atau ship kerjanya dikurangi dan diatur, untuk mengurangi orang yang hilir mudik masuk ke daerah Migas, Matak dan Offshore, sehingga di atur oleh kesepakatan K3S,” pungkasnya.

Ia menambahkan, hasil dari kesepakatan antara, pemerintah daerah, dari usur Kampus, Kadin Anambas, serikat pekerja, serikat Buruh. Yaitu upah minimum kerja Kabupaten Kepulauan Anambas masih angka yang lama nominalnya UMK sebesar Rp. 3.501.441 untuk tahun 2020 sampai 2021. Berdasarkan surat edaran Menteri dan Disnaker Provinsi.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan berita acara, kemudian dilaporkan ke Bupati Anambas untuk diusulkan sebagai rekomindasi kepada dewan upah Provinsi melaui Gubernur untuk ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kepulauan Riau. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version