Curi Bawang Merah Milik Pedagang, Pria ini Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Arifuddin Lalak, terdakwa kasus pencurian delapan karung berisi bawang merah dan dua karung bawang bombay milik pedagang divonis majelis hakim selama empat bulan dan lima belas hari penjara.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama empat bulan dan 15 hari penjara,” terang majelis hakim yang dipimpin Boy Syailendra membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar Rabu (11/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini terjadi 7 Juli 2020 malam lalu di Pasar Mini Bestari Pelantar Anai Tanjungpinang. Pada malam itu, terdakwa masuk melalui pintu samping pasar dengan cara mencongkel gembok yang terkunci di pintu besi.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Bersinergi Membasmi Pandemi Covid19

Lalu, terdakwa masuk ke dalam pasar dan mengambil delapan karung berisi bawang merah dan dua karung berisi bawang bombay milik korban M yang merupakan seorang pedagang di pasar tersebut.

Sebelum diamankan polisi, sebanyak empat karung bawang merah dan dua karung bawang bombay sudah sempat dijual terdakwa dengan harga Rp 350 ribu ke seorang temannya.

Terdakwa menjual barang tersebut kepada temannya, ia beralasan untuk biaya pulang kampung. Akan tetapi, belum sempat pulang kampung dan ditangkap polisi, uang tersebut dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara, empat karung bawang merah yang belum sempat terjual disimpan terdakwa di kosan miliknya. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 3 juta. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan