Lagi Pesta Narkoba Digrebek Polisi

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika dalam sebuah rumah kontrakan Jl. Ciku Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Bermula pada hari Jumat, 22 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Jl. Ciku Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang sedang ada pesta narkoba. Menerima informasi tersebut, pada hari Sabtu sekira pukul 00.20 Wib dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan ditemukan di dalam kamar 1 orang laki-laki bernama (ID) yang pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi, masyarakat ditemukan 1 paket yang diduga narkotika Gol. I bukan taman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,28 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah macis gas, 1 Hp Samsung Putih, 1 Hp Nokia Hitam, 1 buah tas.

Baca Juga :  Gelar Syukuran, Kades Asmuri: Ingatkan Saya Kalau Ada Salah Jalan

“Kepada petugas saat diinterogasi, Id mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari Lk. D, DPO,” terang Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.

“Hasil urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tambah Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.

Barang bukti yang diamankan polisi saat penggerebekan.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan