
“Perlu ada koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan Karhutla. Apalagi, Natuna sudah memasuki musim kemarau, jika tidak diantisipasi sejak dini, maka Karhutla ini bisa jadi bencana nasional,” kata Hendra Kusuma.
Ia berpesan, penanganan Karhutla di masyarakat harus dilakukan dengan cara persuasif dimana lebih mengutamakan sosialisasi dan tindakan pencegahan, sehingga tidak ada masyarakat yang ditangkap aparat karna membakar hutan dan lahan.
“Harus disosialisasikan secepatnya, karna sudah jadi kebiasaan masyarakat, membuka lahan kebun dengan membakar lahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Natuna, Ike Krisnadian mengatakan, dirinya sudah mengetahui dimana saja titik-titik rawan api di Natuna. Hal ini ia dapat, saat melakukan peninjauan di beberapa lokasi. Ia sedikit heran, sebab banyak lahan di Natuna dimiliki oleh orang tinggal di Natuna, misalnya di Jakarta.
Sehingga, saat lahannya terbakar, sangat sulit di proses hukum. Oleh sebab itu ia meminta agar pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan (perda) dimana setiap pemilik lahan agar dapat mengelola lahan miliknya, dengan begitu lahan- lahan yang luas ada yang menjaga.
Sementara itu, Jarmin Sidik, Wakil Ketua II DPRD Natuna, sangat setuju dengan usulan Kapolres, dan sangat mendorong agar pemerintah daerah menerapkan regulasi tersebut. (Rian)