KPU Provinsi Jambi Akan Gelar PSU di 88 TPS

Jambi- Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang diumumkan pada Senin 22 Maret 2021 lalu, Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menyikapi hal tersebut, Pejabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi rapat persiapan PSU di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat 26 Maret malam.

KPU Provinsi Jambi memastikan, anggaran penyelenggaraan PSU tersedia dan mencukupi, karena dari anggaran hibah senilai Rp180 miliar, masih ada sisa Rp45 miliar, sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS diperkirakan membutuhkan Rp7,8 miliar. Kecukupan anggaran untuk PSU juga diakui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.

Baca Juga :  Hati-Hati Nitrogren Cair Pada Ice Smoke, Ini Bahayanya

Sesuai amar putusan MK, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi harus diselengarakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK, artinya PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat 21 Juni 2021. Namun, meskipun penyelenggaraan PSU paling lambat 60 hari setelah keputusan MK, bukan berarti PSU harus dilaksanakan setelah 60 hari, tetapi secepat mungkin. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan