Mudik Dilarang, Menhub Akan Keluarkan Regulasi

(Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. foto/int)

JAKARTA– Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Oleh sebab itu, Kementrian Kementerian Perhubungan, akan membuat peraturan menteri perhubungan (permenhub) tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dilansir dari Antara, mengatakan, pihaknya tetap konsisten memberlakukan larangan mudik, terkhusus bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta, termasuk seluruh masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan covid19, dan kementrian terkait untuk menyusun Perhub itu,” katanya, Ahad 4 April 2021.

Ia kembali mengingatkan agar seluruh pihak dapat membantu pemerintah menekan penyebaran virus covid19, dengan tidak melakukan perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.

Baca Juga :  Rapimnas, AHY Sebut Hukum Harus Berkeadilan Bagi Masyarakat

Editor : Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan