Disdukcapil Anambas, Targetkan Seluruh Anak Dapat KIA

(Penyerahan KIA pada anak sekolah. foto/Roza)

ANAMBAS– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Anambas, menyerahkan Kartu Indentitas Anak (KIA) pada 250 anak, pada sekolah di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmasyah, Rabu 7 April 2021.

Tidak hanya di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Disdukcapil juga akan menyerahkan KIA untuk semua sekolah di Anambas. “Tahun ini targetnya 2500 KIA dicetak dan diserahkan pada anak,” terangnya.

Pembuatan dan percetakan KIA sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA umur 0-5 tahun tidak memakai foto dan KIA umur 5 – 17 tahun memakai foto.

“KIA ini berfungsi sebagai tanda pengenal untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit, serta pembuatan dokumen Imigrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  2.278 Atlet Dari 9 Cabor Bersaing di Kompetisi Wali Kota Cup 2019

Ia berharap mudah – mudahan kedepan anak di Kabupaten Kepulauan Anambas semuanya sudah memilik KIA, seperti hal nya dengan kepemilkan KTP-el.

Kegiatan ini juga merupakan Inovasi dari Disdukcapil Pelayanan Bermadah (Beres Maksimal dan Mudah) yaitu salah satu inovasi ‘Jempol Kita’ (Jemput Dokumen KIA dan Akta).

“Saya himbau masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA, segera menguruskan KIA di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.

Persyaratannya, foto copy akta kelahiran, foto copy kartu keluarga, KTP-el orang tua, dan pas foto 3×4 berlatar merah untuk tahun lahir ganjil dan berlatar belakang warna biru tahun lahir genap. “Untuk anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas foto,” tandasnya. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan