Jangan Mudik, Nanti Kena Tilang Polisi

(Aktifitas di pelabuhan. foto/Antara)

JAKARTA– Aturan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Aturan itu mulai berlaku 6-17 Mei, untuk transportasi moda laut, udara dan darat, beserta kereta api. Jadi, masyarakat tidak boleh sesuka hati melakukan perjalanan mudik. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Namun, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara, karyawan BUMN, BUMD, swasta dan TNI-Polri yang melakukan perjalanan dinas, itupun harus dilengkapi surat tugas. Atau, jika ada anggota keluarga sakit, meninggal dunia, atau ibu hamil yang perlu pelayanan kesehatan secara darurat.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri, KTT G20 di Bali Aman

Jika ada masyarakat melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas menanti. Seperti, disuruh putar balik jika kendaraan pribadi, dan bagi travel akan di tilang.

Editor : Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan