Dana CSR ‘Menguap’, Fungsi Dewan Dipertanyakan

(Kantor DPRD Kabupaten Natuna. foto/Int)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Tidak adanya transparansi soal dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan Perseroan Terbatas (PT) berdomisili dan atau sedang menjalankan usaha di Kabupaten Natuna, harusnya jadi atensi wakil rakyat.

Sebab, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui instansi terkait, tidak mampu ‘memaksa’ perusahaan menjalankan program CSR, karena tidak ada regulasi daerah terkait pelaksanaan program CSR di Natuna.

BACA: dana-csr-perusahaan-menguap-pemkab-natuna-gamang/

Bertahun-tahun dana CSR perusahaan Perseroan Terbatas di Natuna ‘menguap’ begitu saja. Padahal, program dana CSR sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi.

Kini, publik menagih fungsi legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna. Jangan ‘tumpul’ menghadapi korporasi.

Langkah awal, anggota dewan dapat memanggil (hearing) pihak perusahaan konstruksi dan industri di Natuna, dan steakholder terkait. Seluruh perusahaan industri asphalt mixing plant (AMP) perlu ditanya, apakah menjalankan program CSR atau tidak. Jika ada, pada siapa, kapan dan dengan cara apa CSR disalurkan.

Pertanyaan ini penting dijawab, sebab data pemerintah daerah, tidak satupun perusahaan Perseroan Terbatas tercatat melaksanakan program CSR sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), pasal 74.

BACA: menakar-csr-bank-natuna-layak-kah/

Patut diduga, perusahaan tidak menjalankan program CSR untuk mengurangi beban pengeluaran, sehingga ‘enggan’ melaporkan program CSR pada pemerintah.

Baca Juga :  Proyek Lumbung Pangan, Menunggu Pembayaran Tahap Kedua

Camat Bunguran Selatan, Faisal, pada harianmetropolitan, Jumat 16 April 2021, menjelaskan, sejauh ini, perusahaan asphalt mixing plant (AMP) di Bunguran Selatan tidak tercatat pernah melakukan program CSR untuk masyarakat Bunguran Selatan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Natuna, juga telah melakukan monitoring ke perusahaan itu, tapi tidak ada informasi lebih lanjut mengenai hasil monitoring pada pihak kecamatan.

Bahkan, pihak perusahaan juga jarang di tempat, hanya ada karyawan lapangan. Oleh sebab itu, ia berharap, perusahaan dapat berkontribusi melalui dana CSR untuk pembangunan infrastruktur maupun memberikan bantuan stimulus dalam bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Dengan begitu, terwujudlah partisipasi pihak swasta dalam pembangunan.

Lalu perusahaan jasa konstruksi dan industri mana sajakah tidak taat CSR itu? Data harianmetropolitan mencatat, setidaknya ada lima perusahaan AMP beroperasi di Bunguran Selatan.

Lima perusahaan itu hanya bagian kecil dari ratusan izin konstruksi dan puluhan izin industri diterbitkan Pemerintah Kabupaten Natuna. Perusahaan jasa konstruksi dan industri itu sering mendapat proyek, miliaran rupiah. Simak ulasan berikutnya. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan