Dana CSR Perusahaan Menguap, Pemkab Natuna Gamang?

(Pembangunan taman bermain anak di Natuna melalui dana CSR SKK Migas sangat bermanfaat bagi masyarakat. foto/Rian)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id –  Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, telah diatur dalam  Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), pasal 74. Dimana, perusahaan bergerak di bidang dan atau terkait sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR dari laba perusahaan sekitar 2 hingga 3 persen. Namun, perusahaan jasa konstruksi dan pertambangan berdomisili atau sedang menjalankan usaha di Natuna, belum sepenuhnya taat, meski meraup untung dari proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah.

Perusahaan harusnya melaporkan program CSR pada stakeholder terkait, agar diketahui, CSR apa yang telah dilakukan, pada siapa CSR diberikan dan dengan cara apa CSR disalurkan. Tapi, dalam data pemerintah daerah, tidak tercatat  satupun perusahaan Perseroan Terbatas melaksanakan program CSR. Padahal, UU mengamanatkan agar perusahaan tidak hanya mencari keuntungan finansial, melainkan harus memikirkan masyarakat terutama lingkungan tempat perusahaan beroperasi.

Lalu, apa saja faktor sehingga perusahaan tidak menjalankan program CSR? Pertama, bisa jadi perusahaan ‘rugi’ meski banyak mendapat proyek miliaran, atau ada dugaan kesengajaan perusahaan untuk mengurangi beban pengeluaran. Maka tak heran, mengapa perusahaan ‘enggan’ melaporkan program CSR pada pemerintah.

Sumber harianmetropolitan menyebut, pemerintah daerah ternyata tidak memiliki kemampuan untuk memaksa perusahaan menjalankan program CSR, sebab tidak ada peraturan daerah maupun peraturan bupati terkait pelaksanaan program CSR di Natuna. Semua hanya merujuk pada SK tim CSR. Bahkan, pemerintah provinsi sendiri tidak ada regulasi terkait pelaksanakan program CSR di daerah. “Kita tunggu bupati barulah (Wan Siswandi-Rodial Huda), bagaimana kebijakannya,” katanya.

Miris. Sudah 13 tahun sejak disahkannya  UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kemudian Undang undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten Natuna masih saja ‘gamang’ dalam menangani CSR. Tak heran, di tahun 2018 ada CSR ‘salah alamat’ karena dinikmati kantor pemerintahan.

Baca Juga :   Anggaran Pilkada KPU Anambas, Rawan Dikorupsi?

Selain perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Bank Swasta di Natuna juga ada yang tidak menjalankan dan belum melaporkan program CSR nya pada stakeholder terkait. Sejauh ini, hanya Bank Riau Kepri cabang Ranai dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas), konsisten menjalankan program CSR.

Data Pemerintah Kabupaten Natuna, sejak September 2017 hingga Februari 2021, CSR Bank Riau Kepri tercatat sebesar Rp3.511.538.000, dengan rincian 13 item pekerjaan.  Sementara, untuk SKK Migas, tercatat sejak Mei 2018 hingga Maret 2019, total anggaran Rp 2.168.293.000, dengan rincian 5 item pekerjaan.

Perusahaan ini sangat taat hukum. Namun, perusahaan bank swasta dan plat merah lainnya tidak demikian. Meski pemerintah daerah telah berulang kali menyurati agar segera melaporkan program CSRnya, sejumlah Bank BUMN, PT. BPR Natuna dan perusahaan asphalt mixing plant (AMP), tidak membalas surat itu. (*Rian)

Telah dibaca 940 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan