Menakar CSR Bank Natuna, Layak kah?

(Kantor PT. BPR Natuna atau dikenal dengan sebutan Bank Natuna. foto/Rian)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dalam data Pemerintah Kabupaten Natuna, PT. BPR Natuna tidak pernah tercatat menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai  amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal  15b. Tudingan ini dibantah Direksi PT. BPR Natuna, Kristina, saat di konfirmasi harianmetropolitan, Rabu 14 April 2021, di ruang kerjanya.

Ia mengaku, PT. BPR Natuna rutin menjalankan program CSR setiap tahun, seperti memberikan bantuan sembako pada pemerintah desa. Namun, di tahun 2020, pihaknya memberikan masker, karena takut bantuan sembako dari Bank Natuna akan tumpang tindih dengan bantuan pemerintah. “Jadi tahun lalu, kami bagikan 1000 pcs masker kain, diproduksi penjahit lokal,” katanya.

Ia mengakui, besaran profit (laba bersih) PT. BPR Natuna belum seimbang dengan besaran dana CSR yang dijalankan oleh perusahaan. Namun, itu atas kesepakatan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dana CSR PT. BPR Natuna hanya berkisar 5-10 juta rupiah dari laba bersih sekitar Rp2 miliar per tahun.

Berbicara CSR, ia meminta agar tidak hanya melihat dari segi bantuan pada pihak luar perusahaan (masyarakat), tapi lihat juga kesejahtraan karyawan. “Tidak bisa melihat dari segi itu dong. Kesejahtraan karyawan juga diambil dari laba bersih tadi. Gaji sudah upah minimun kabupaten (UMK) termasuk Office Boy (OB),” katanya.

Seorang Direksi, seharusnya paham apa hak dan kewajiban perusahaan pada karyawan. Gaji dan tunjangan, merupakan tanggungjawab (kewajiban) perusahaan terhadap karyawan karena diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan turunannya, PP 78 tahun 2015 pasal 3.

Sementara, program CSR adalah hak masyarakat bukan karyawan perusahaan, karena diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal  15b. Tujuannya, agar perusahaan menciptakan hubungan serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.

Baca Juga :   Dana CSR 'Menguap', Fungsi Dewan Dipertanyakan

Lalu, apa sanksi terhadap perusahaan pelanggar Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal  15b? Pasal 34 menjelaskan, perusahaan dapat diberi sanksi peringatan tertulis, pembatasan, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.

Kedepan, Direksi PT. BPR Natuna, Kristina, akan melaporkan dana CSR perusahaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Ia berkelit, selama ini memang tidak pernah melakukan ekspose. “Jadi konsep kami, tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tau,” jelasnya. Ia juga akan melihat berapa persen dana CSR dana CSR  yang harus dikeluarkan dari laba perusahaan. “Nanti akan kami pelajari dulu pak,” tandasnya. (*Rian)

Telah dibaca 649 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan