‘Korupsi’ Berjamaah, Dana CSR di Natuna?

(Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal saat menyerahkan dana CSR dari PT. Bank Riau Kepri cabang Ranai pada Camat Pulau Laut, Sudirman, tanggal 5 Februari 2018. foto/Mr)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Natuna, kini menyasar sejumlah pejabat penting, mulai dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, periode 2016-2021.

Terlibatnya tiga ‘sekawan’ itu, sejak adanya alokasi dana CSR PT. Bank Riau Kepri cabang Ranai pada Kantor Camat Pulau Laut untuk pembelian sarana dan prasarana seperti, pengadaan komputer PC (5 unit), printer Epson (5 unit) dan kursi rapat merek Futura (5 unit) dengan anggaran Rp103.125.000. Serta pembelian mobil tangki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa dengan anggaran Rp476.000.000, tahun 2018.

BacaDana-csr-perusahaan-menguap-pemkab-natuna-gamang

Padahal, dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Serta, Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dana CSR dipergunakan untuk pembangunan berkelanjutan, bersentuhan dengan subtansi kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Ironisnya, mobil tangki itu ternyata ‘dikuasai’ Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Natuna, untuk menyiram tanaman di area kantor bupati. Nama Hendra Kusuma, tercatat sebagai Kepala Dinas Perkim tahun 2018, tepat disaat CSR itu diserahkan oleh PT. Bank Riau Kepri cabang Ranai.

Lalu, kenapa dana CSR Bank Riau Kepri bisa salah ‘alamat’? Karena, Hamid Rizal baru mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2019 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha di Kabupaten Natuna, 30 Desember 2019 lalu.

Baca: Dana-csr-menguap-fungsi-dewan-dipertanyakan

Regulasi itu terbit setelah ia dan Ngesti Yuni Suprapti menjabat selama tiga setengah tahun. Peraturan itu mencakup seluruh sumber-sumber dana CSR, baik perusahaan Perseroan Terbatas, BUMN, Bank Swasta dan BUMD.

Sebelum Perbup itu dibuat (2019), bantuan CSR khusus sektor Migas, dipercayakan pada pihak kedua bernama Komite Pengembangan Masyarakat Natuna. Usut punya usut, Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Ngesti Yuni Suprapti tercatat sebagai ketua. Tugasnya, bertanggung jawab pada pihak pertama (SKK Migas) untuk melindungi dari setiap tuntutan, klaim dan tanggung jawab hukum setelah proses serah terima.

Namun, ada ‘keganjilan’ sejak Perbub itu keluar. Dimana, dalam Surat Keputusan Bupati Natuna nomor 76 tahun 2020 tentang Tim Fasilitasi dan Koordinasi Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Kabupaten Natuna, nama Ngesti Yuni Suprapti awalnya tercatat sebagai ketua tim, tapi berubah menjadi pengarah dan posisi ketua digantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, saat itu.

Baca: Usut-korupsi-dana-csr-di-natuna

Pada tahun 2020, ada 25 orang pejabat Natuna masuk dalam daftar Tim Fasilitasi dan Koordinasi Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Kabupaten Natuna. Nama-nama pejabat itu tertulis jelas dalam surat keputusan bupati. “Setiap tahun SK itu berubah, tergantung pejabat mana menduduki posisi itu. Tahun ini, ketuanya Pj. Sekda Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma,” kata sumber harianmetropolitan, dirahasiakan identitasnya, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga :  Pjs.Kades Sededap, Dipusaran "Korupsi" Bantuan Nelayan Dinas Perikanan?

Lantas, jika Perbup telah ada, mengapa sejumlah tim ‘tidak’ bekerja menjemput dana CSR?.  Bertahun-tahun dana CSR perusahaan Perseroan Terbatas ‘menguap’ begitu saja, padahal nilainya cukup besar. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna juga jalan di tempat. Meski ada dugaan penyalahgunaan sejak dulu, dewan tak bergeming.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Daeng Ganda, nota benenya anak Ngesti Yuni Suprapti, mengakui, jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) tidak ada. Ia pun berencana memanggil stakeholder terkait, membahas Ranperda tersebut. “Pasti kita panggil rapat,” ucapnya, Ahad 18 April 2021 lalu.

Jawaban itu membuka tabir betapa ‘bobroknya’ pembagian dana CSR di Natuna. Tak heran, perusahaan Perseroan Terbatas di bidang dan atau terkait sumber daya alam, tidak pernah tercatat menjalankan program CSR, sebab pemerintah tidak punya ‘taji’.

Seperti halnya Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. PSR, PT.JM, PT.PBK, PT.NBP, di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan. Empat perusahaan itu tidak pernah tercatat menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar. Empat perusahaan ini, hanya bagian kecil dari puluhan perusahaan di Natuna ‘menghindari’ tanggung jawab sosial.

Lalu, apa alasan perusahaan tidak patuh menjalankan CSR sesuai amanat undang-undang? Patut diduga, perusahaan ingin mengurangi beban pengeluaran, sehingga ‘enggan’ melaporkan program CSR pada pemerintah.

Jadi, jika para pejabat dalam Tim Fasilitasi dan Koordinasi Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Kabupaten Natuna tidak bekerja meminta tanggung jawab sosial perusahaan, maka ada ‘potensi’ secara tidak langsung memperkaya korporasi.

Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kedepan, redaksi akan mengulas siapa saja kontraktor yang mendapat proyek-proyek CSR di Natuna dan apa hubungannya dengan para penguasa. Hingga berita ini terbit, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Natuna, masih belum terkonfirmasi. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan