Salah Input Data, Anggaran Pilkada KPU Anambas Perlu Diperiksa Aparat?

(Foto: Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman)

harianmetropolitan.co.id, Anambas— Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas, sejak awal menimbulkan tanda tanya. Hal itu dikarnakan minimnya keterbukaan informasi penggunaan anggaran Pilkada bernilai Rp14,22 miliar di KPU Anambas. Pada pemberitaan edisi, Selasa 29 September 2020, belanja barang dan jasa Pilkada tidak seluruhnya dimasukan dalam Rencana Umum Pengadaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas. Sekretaris KPU Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman, berdalih, ada revisi di KPU Republik Indonesia. “Sudah kami masukkan,” elaknya kemarin.

Ketertutupan KPU Anambas patut diduga berkaitan dengan sejumlah anggaran “janggal” dalam belanja barang dan jasa. Sebab, hasil investigasi media harianmetropolitan, terdapat dua nama kegiatan berbeda dalam Rencana Umum Pengadaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas, namun satu Mata Anggaran Kegiatan (MAK), yakni, belanja jasa event organizer dan penyiaran televisi senilai Rp600 juta dan belanja debat publik/debat terbuka antar pasangan calon senilai Rp600 juta. (Perhatikan kolom merah pada tabel).

(belanja jasa event organizer dan penyiaran televisi senilai Rp600 juta)
(belanja debat publik/debat terbuka antar pasangan calon senilai Rp600 juta)

Dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 20 ayat 2d berbunyi, PA/KPA dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi dan pasal 20 ayat 2b dan 2c.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman, saat dikonfirmasi redaksi media harianmetropolitan, Jumat 2 Oktober 2020 pagi, mengatakan, belanja jasa event organizer dan penyiaran televisi senilai Rp600 juta dan debat publik/debat terbuka antar pasangan calon sebesar Rp600 juta, merupakan satu anggaran (kegiatan). Hal ini tentu berbanding terbalik dengan fakta dan data dalam Rencana Umum Pengadaan KPU Anambas.

Baca Juga :   Bupati Serahkan Petikan SK Pengangkatan dan Mengambil Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Ia mengaku, belanja jasa event organizer dan penyiaran televisi senilai Rp600 juta diperuntukkan bagi media televisi luar daerah. Nantinya, perusahaan media itu juga sebagai event organizer, menyiapkan semua keperluan debat mulai dari makanan, moderator, akademisi dan lain sebagainya. “Namun kami penentu siapa akademisinya,”katanya.

Saat ditanya, jika kegiatannya satu anggaran, mengapa dalam Rencana Umum Pengadaan kegiatan itu dipecah, seolah-olah anggaran debat publik/debat terbuka antar pasangan calon senilai Rp600 juta terpisah?. Kaharuzzaman menghela napas dan menjawab, anggaran terpakai itu yang di SPJ kan. Penyusunan anggaran itu juga dilakukan bersama tim pemerintah daerah dan dasarnya sesuai Permendagri. “Lagi pula, itu baru perencanaan dan kita menyusun itu bersama Bapeda dan realisasi kegiatan itu nanti akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya.

Ia juga mengaku, kegiatan dapat berjalan berdasarkan keputusan pleno komisioner KPU Anambas dan dalam penyusunan anggaran, melibatkan seluruh komisioner termasuk Bapeda. “Tidak hanya saya dan penyusunan kegiatan itu dikerjakan oleh masing-masing sub bagian dan devisinya. Pastinya, tidak ada niat apa-apa yang jelas dana hibah ini tidak langsung masuk ke KPU Anambas,” ucapnya. “Tapi nanti saya lihat dulu, karna saya tidak pegang DPA. Nanti, saya hubungi lagi. Jika melanggar aturan, tidak akan  saya laksanakan kegiatan itu,” ucapnya ragu-ragu.

Selang satu jam kemudian, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman, melakukan klarifikasi terhadap redaksi media harianmetropolitan. Ia mengakui, ada kesilapan input data dalam Rencana Umum Pengadaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas. “Jadi terinput dua kali, karna kesilapan operator,” katanya. Ia menampik, itu bukan kesilapan KPU Anambas. “Jadi karna dua kali input seolah-olah jika ditotal anggaran Rp1,2 miliar, padahal Rp600 juta,” ucapnya.

Baca Juga :   Kasus TPPU Narkoba, Asun Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ia juga mengaku hanya sebagai manusia tak luput dari kesalahan. Namun, ia berterimakasih karna sudah dikoreksi. Selanjutnya ia akan melakukan kroscek kembali terhadap data dalam Rencana Umum Pengadaan KPU Anambas.

Lalu, benarkah ada kesilapan input data kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?. Bukankah operator ahli dibidang itu dan profesional?. Benar atau tidaknya, kewenangan pemeriksaan menjadi ranah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Sebab anggaran “janggal” seperti itu, sangat rawan “dikorupsi”.

Selain itu, KPU Anambas juga sudah memberikan informasi “menyesatkan” terhadap masyarakat dalam melakukan kekeliruan upload Rencana Umum Pengadaan. Perbuatan ini jelas melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 32 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) dan Pasal 45A ayat (1), pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*Redaksi)

Telah dibaca 694 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan