BNSP Bantah Larang Dewan Pers Laksanakan UKW

Kantor Dewan Pers dari ruangan depan. foto (Internet) 

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id — Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.

“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kunjung, Senin 19 April 2021 kemarin.

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanaka sertifikasi kompetensi.

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

Baca Juga :  Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021

”Namun sama sekali tidak pernah
mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” ungkapnya.

Sumber: Dewan Pers
Editor: SR

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan