KPU dan Bawaslu Anambas, Kembalikan Dana Silpa Pilkada

(Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Anambas, Azwandi. foto/Roza)

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id– Kepala Badan Keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, mengatakan, dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Pilkada tahun 2020 sudah dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas dan Bawaslu Kepulauan Anambas.

KPU Kepulauan Anambas menyerahkan dana silpa sebesar Rp2,8 miliar pada 30 Maret 2021, sedangkan Bawaslu Kepulauan Anambas pada 8 April 2021 sebesar Rp 2,6 miliar.

“Terkait pertanggungjawaban SPJ  merupakan tanggung jawab instansi masing-masing, kami hanya mencairkan dana sesuai naska perjanjian hibah daerah (NPHD),” katanya, Senin 26 April 2021.

Sebelumnya, dana hibah untuk KPU Kepulauan Anambas sebesar Rp 14,2 miliar sedangkan Bawaslu Kepulauan Anambas, Rp 7,2 miliar dan Polres Kepulauan Anambas Rp2,46 miliar. (*Roza)

Bagikan
Baca Juga :  Petani Dabo Menaruh Harapan Kepada Soerya Respationo

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan