![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/05/5f6ada921df2e.jpg)
(Ilustrasi pelaksanaan test CPNS. foto/int)
JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan skenario pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, guna menekan penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan langsung Kepala BKN Bima Haria Wibisana, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu 15 Mei 2021.
“Kita bisa extend (perpanjang) durasi pelaksanaan tes, misalnya memangkas jumlah sesi ujian per hari dari sebelumnya bisa dilaksanakan sebanyak 3 sesi menjadi 2 sesi,” katanya.
BKN tengah mempersiapkan pelaksaaan tes dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengantisipasi kerumunan dilapangan saat ujian, terutama bagi instansi penyelenggara di daerah.
Rencananya, pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan non-guru dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021. Berikut ini syarat-syarat rekrutmen CPNS dan PPPK 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Lalu, bagaimana untuk pendaftarannya? Pendaftaran CPNS, sekolah kedinasan dan PPPK akan dilakukan melalui satu portal bernama Sistim Seleksi Calon ASN ( SSCASN).
“Dengan SSCASN ini calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar, sebab SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi,” katanya.
Editor: Rian