Kasus Pertamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

(Habib Rizieq Shihab di persidangan. foto/ist)

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Kasus kerumunan di Pertamburan yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab, mencapai akhir. Jaksa menuntut Habib Rizieq atas tuduhan melakukan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Jaksa menjerat Rizieq dengan pasal berlapis dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa selama terdakwa Rizieq Shihab ditahan sementara.

Hal ini disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat membacakan tuntutan, Senin 17 Mei 2021, dikutip dari detikcom.

Jaksa menuturkan, saat itu tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, tapi Rizieq mengajak masyarakat hadir di acara pernikahan putrinya.

Bahkan, terdakwa lain, bermana Haris Ubaidillah juga mengunggah agar masyarakat datang di acara Maulid Nabi, Sabtu 14 November 2020, di Markas FPI.

Baca Juga :  Pemerintah Lingga Utara Bagikan Sembako Keluarga Terpapar Covid-19

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan