Polisi Tangkap Pemerkosa Gadis SMP

(Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. foto/jpnn)

BEKASI, harianmetropolitan.co.id– Kepolisian berhasil menangkap tersangka perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kota Bekasi, berstatus pelajar SMP. Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin 17 Mei 2021.

Perbuatan keji itu ternyata dilakukan dua orang berinisial RP dan RTS. Namun, otak dari kasus ini adalah RTS yang berstatus buron. Keduanya memiliki peran masing-masing dimana RP mengawasi keadaan sekitar sementara RTS melakukan pencurian.

Buronan RTS diketahui memanjat tembok rumah korban dan masuk lewat ventilasi, sementara RP sembunyi dalam semak-semak tak jauh dari rumah korban.

Baca Juga :  PCR Mulai Beroperasi, TGT Upayakan Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19

Apesnya, gadis belia itu terlihat tidur-tiduran di ruang keluarga sembari mendengarkan musik TikTok sehingga tidak mengetahui rumahnya disatroni perampok. Gadis itu tak dapat melawan saat diperkosa oleh RTS sebab diancam akan dibunuh jika teriak.

Dari tangan korban, tersangka RTS menggasak dua unit handphone bahkan RTS sempat menanyakan password handphone korban dan bergegas melarikan diri.

Selain RP, polisi juga menangkap AH, penadah hasil curian yang ternyata pemilik sepeda motor yang digunakan RP dan RTS.

“Para tersangka ini dijerat pihak kepolisian dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun,” kata Yusri, dikutip dari cnnindonesia.

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan