Urus SIM Lewat Sistim Online, Polri Ingin Permudah Masyarakat

(Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. foto/int)

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan agar Korlantas Polri memanfaatkan kecanggihan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Program ini pun langsung terealisasi. Masyarakat kini dengan mudah mendapat pelayanan SIM dan STNK dengan sistim online.

“Bisa mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C, hingga bayar pajak kendaraan,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, lansir dari detikcom, Jumat 21 Mei 2021.

Nyoman mengaku, jika program ini dapat menghapus praktek pungli, sebab tidak perlu lagi jasa calo dalam kepengurusan surat-surat. “Nanti berkas akan dikirim by delivery systim aplikasi Siondel,” katanya.

Baca Juga :  Polisi dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Bahkan, pihaknya juga telah menerapkan tilang elektronik, sehingga tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan pungli.

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan