KPU Usulkan Jadwal Pemungutan Suara Dipercepat

(Ketua KPU RI, Ilham Saputra. foto/kompas

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Pemilihan presiden dan legislatif (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin agar jadwal pemungutan suara dipercepat.

Dalam diskusi daring yang ditayangkan di kanal YouTube Perludem, Ahad 30 Mei 2021, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, jika pihaknya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dimulai tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada 20 November 2024.

Ia menerangkan, percepatan penyelenggaraan ini sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan hasil pemilu yang memakan banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi jika putusan MK memerintahkan pemungutan dan perhitungan suara ulang,” katanya, lansir dari kompas.

Selain mengusulkan waktu percepatan pemilu, KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.

Baca Juga :  Delapan Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia

Karena di tahun 2024, merupakan tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia, sehingga dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.

Namun, semua ini baru berupa gagasan KPU yang diusulkan ke Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) waktu lalu, sehingga masih dalam tahap pembahasan dan menunggu persetujuan. “Masih draf,” kata Ilham.

Ke depan, KPU akan terus mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari infrastruktur, rekrutmen anggota KPU daerah, hingga data dan sistem teknologi informasi.

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan