Sektor Pendidikan Terbantu, Berkat Adanya Dana BOS

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Di tengah pandemi covid 19 ini membuat kondisi ekonomi menjadi sulit, apalagi para guru honorer. Maka, demi menunjang proses pembelajaran dari rumah supaya maksimal, pemerintah memberikan bantuan, baik kepada siswa maupun tenaga pendidikan. Anggarannya bisa melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, dana BOS dapat digunakan untuk mendanai belanja bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dikatakan, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Natuna, Wan Tahriri saat dikonfimasi, Senin 28 Mei 2021.

Sementara itu di tempat berbeda, Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Natuna, Muhtar, menjelaskan, jenis dana BOS yang disalurkan disekolah ada tiga yaitu BOS reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Di tahun anggaran 2021 ini, untuk sementara yang disalurkan hanyalah BOS Reguler. Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Untuk komponen pembiayaan dana BOS, ia memaparkan terdiri dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan/atau pembayaran honor.

“Kalau untuk sekolah menengah keatas itu merupakan kewenangan provinsi. Adapun besaran dana BOS yang disalurkan ke sekolah berbeda antara SD dan SMP. Untuk SD Rp1.220.000/siswa dan untuk SMP Rp1.510.000/siswa dan disalurkan dalam tiga tahap. Dana BOS disalurkan oleh kementerian langsung ke rekening sekolah penerima dana BOS,”katanya.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Lounching 3 Inovasi dibidang Pelayanan SIM
(Plh. Bupati Natuna, Hendra Kusuma)

Ia melanjutkan, jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dimasing-masing sekolah. Data siswa yang menjadi dasar pembayaran dana BOS untuk tahap I dan tahap II tahun 2021 diambil dari data DAPODIK per 31 Agustus tahun 2020 dan untuk tahap III dan tahap I tahun berikutnya diambil dari data DAPODIK per 31 Agustus 2021. “Jumlah peserta didik di Kabupaten Natuna, SD sebanyak 8791 orang dan SMP sebanyak 3349 orang,” katanya.

Sekolah yang berada di daerah khusus yang dikecualikan berdasarkan jumlah murid ditetapkan oleh kementerian, yaitu jumlah sekolah yang jumlah siswanya yang kurang 60 orang siswa maka alokasi dana BOSnya dihitung sebesar 60 siswa. “Jumlah sekolah di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam pengeculian alokasi dana BOSnya berdasarkan jumlah murid, ada 20 sekolah dasar dan 10 sekolah menengah pertama,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, saat dikonfrimasi, Jumat 28 Mei 2021 mengatakan, pandemi Covid-19 sangat membuat dunia pendidikan terseok-seok. Baik dari segi pembelajaran disekolah maupun kondisi keuangan. Saat ini, para siswa-siswi sekolah dasar tidak dapat belajar dengan baik di sekolah. Para guru juga tidak dapat maksimal menyalurkan ilmu sebab keterbatasan akses pada murid jika belajar secara daring atau belajar dari rumah. “Apalagi kualitas signal di Natuna belum seluruhnya lancar,” kata Hendra.

Oleh sebab itu, ia berharap, agar para orang tua murid dapat mendukung proses belajar di rumah dengan terus memperhatikan kesibukan anak-anaknya di rumah. “Selain guru, orang tua merupakan pendidik yang paling utama,” pesannya. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan