Urus SKB dan SKCK, Warga Pulau Laut Tidak Perlu ke Kantor Polisi

(Kapolsek Pulau Laut, Ipda Tigor Harahap, sedang melihat admisnistrasi warga. foto-ist)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Kapolsek Pulau Laut, Ipda Tigor Harahap, mengunjungi rumah-rumah masyarakat untuk melayani pembuatan Surat Kehilangan Barang (SKB) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat 2 Juli 2021.

Dengan adanya program ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor polisi, melainkan cukup menghubungi kantor pelayanan yang telah disediakan Polsek Pulau Laut, maka petugas akan mendatangi rumah warga.

Ketika dikonfirmasi wartawan, via telepon whatsApp, Ipda Tigor Harahap mengaku, kegiatan ini merupakan program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yakni Presisi (Prediktif, Responsibiltas dan Transparansi Berkeadilan).

Baca Juga :  Jika Covid-19 Berlanjut, Bupati Dan Wabup Anambas, Rela Gajinya di Potong

“Kemudian dilanjutkan dengan instruksi Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian agar seluruh Polsek di Kabupaten Natuna mampu berinovasi, salah satunya inovasi pelayanan keliling Polri masuk desa,” ucapnya. (*Herry)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan