![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210531-WA0025-880x528.jpg)
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Muhammad Faisal, saat diwawancarai wartawan harianmetropolitan. foto-Herry)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Belajar Dari Rumah (BDR) dan libur Idul Adha untuk sekolah TK/PAUD, DIKMAS/RA, SD/MI, SMP/MTs dan MA negeri ataupun swasta se Kabupaten Natuna.
“Iya, surat edaran sudah dikeluarkan untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Virus Corona di tingkat desa dan kelurahan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Natuna, Muhammad Faisal, saat diwawancarai, Jumat 9 Juli 2021.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan BDR melalui daring atau online dimulai dari tanggal 12 sampai 19 Juli 2021. Untuk libur Idul Adha dari tanggal 20 sampai 21 Juli 2021.
“Jadi BDR dilaksanakan selama seminggu, kemudian rencananya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan 22 Juli 2021,” imbuhnya. (*Herry)