Kasus Gelar Akademik, Anggota DPRD Tanjungpinang ini Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Rini Pratiwi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa 13 Juli 2021.

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id- Terdakwa Rini Pratiwi yang merupakan salah satu Anggota DPRD Tanjungpinang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama satu tahun penjara atas kasus penggunaan gelar akademik yang diduga palsu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ardiansyah dari Kejari Tanjungpinang dalam sidang yang digelar pada Selasa 13 Juli 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ardiansyah membacakan tuntutannya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut JPU dengan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam tuntutannya, JPU juga memaparkan hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa, salah satunya terdakwa dinilai berbelit dalam proses persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, untuk hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.

Usai pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Boy Syailendra ini ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Baca Juga :  NU dan GP Ansor Silaturahmi Bersama Kapolres Bintan

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal setelah terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Kemudian, saat terdakwa mendaftar sebagai salah satu bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan menggunakan gelar M.Pd.

Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik, dimana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.

Lalu, saat kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang periode tahun 2019-2024, tertera nama Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.

Setelah terpilih, kemudian terdakwa dilaporkan oleh Pandi Ahmad Simangunsong (pelapor/saksi) ke Polres Tanjungpinang terkait soal terdakwa yang masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.

Berdasarkan studi yang diikuti terdakwa, seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd. Rindu Sianipar

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan