Pedagang Dihimbau Taati Aturan PPKM Mikro

(Petugas Satpol PP Natuna, menertibkan pedagang makanan di wilayah Ranai Kota, tadi malam. foto-Herry)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Para pedagang di Kabupaten Natuna diminta untuk mentaati peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Jika melanggar, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna akan memberikan sanksi keras. “Pedagang hanya boleh membuka dagangan hingga pukul 20:00 wib. Jika melanggar, petugas akan menutup paksa hingga mencabut izin operasional usaha,” kata Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban, Satuan polisi pamong praja Kabupaten Natuna, Izniadi, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat 16 Juli 2021.

Izniadi mengaku, sampai hari ini, sudah ada 15 pedagang yang ditertibkan karena melanggar aturan PPKM Mikro.

Baca Juga :  Langkah Nyata Kepala Bakesbangpolda Natuna Lindungi Warganya dari Penyalahgunaan Narkotika

“Sesuai Surat Edaran Bupati No. 300/23/GUGAS- SET/VII/2021, untuk pedagang kuliner diberikan batas waktu hingga pukul 17.00 wib dapat melayani pengunjung dilokasi, sementara diatas itu, tidak diperbolehkan makan ditempat alias wajib bungkus hingga pukul 20.00 wib,” katanya.

Ia berharap, para pedagang dapat bersabar hingga aturan PPKM Mikro ini selesai. “Semua demi pencegahan penyebaran Covid-19. Sebenarnya kami tidak sampai hati bila setiap hari harus bersitegang dengan para pedagang,” katanya. (*Herry)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan