Perjalanan Diatas 4 Jam, Masyarakat Wajib Swab Antigen

(Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliyansah, saat diwawancarai di ruang kerjanya. foto-Jagokma)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, sekaligus juri bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliyansah, mengaku, jika masyarakat yang hendak bepergian antar kecamatan dengan durasi perjalanan lebih dari 4 jam, maka harus memenuhi persyaratan, seperti, surat keterangan vaksin minimal dosis pertama dan Swab Antigen. Hal itu dikatakan Hikmat Aliyansah, saat diwawancarai wartawan, Jumat 15 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga telah mengeluarkan  Surat Edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan dalam daerah dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Kaki Kiri Kebas, MT Mengeluh Pada Satgas Covid-19

Surat Edaran Bupati Natuna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan, Menteri Kesehatan, Instruksi Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau.

Hitmat menerangkan, jika ada masyarakat tidak divaksin karena ada riwayat, maka hanya perlu menyertakan surat keterangan dokter saja. Aturan tentang Swab Antigen ini resmi berlaku hingga 22 Juli 2021 mendatang. (*Jagokma)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan