Kemenhub Rilis Syarat Pelaku Perjalanan Wilayah Jawa dan Bali

(Brosur digital syarat perjalanan yang dirilis Kemenhub. foto-ist)

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merilis aturan terbaru tentang syarat perjalanan mengunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, mulai tanggal 19 sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun resmi Facebook Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kamis 22 Juli 2021, syarat tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 15 Tahun 2021.

Untuk perjalanan wilayah Jawa dan Bali, diperlukan STRP/Surat Keterangan. Selain itu, bagi pengguna moda transportasi udara, tetap wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama dan hasil PCR Test 2×24 jam.

Sementara untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dengan hasil PCR Test 2×24 Jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Baca Juga :  Alasan Gubernur Ansar Kenapa Harus Hadir di Acara GTRA Summit 2022 di Wakatobi

Pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali untuk semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi. Hanya saja tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test 2×24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam. (*Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan