Pemkab Natuna Berikan Relaksasi Pajak

(Plt. Kepala BP2RD Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, saat diwawancarai wartawan harianmetropolitan di Lobi Kantor Bupati Natuna. foto-Herry

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Natuna, memberikan relaksasi pajak hotel dan restoran, selama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi wartawan harianmetropolitan, Selasa 27 Juli 2021 siang, di Lobi Kantor Bupati Natuna, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala BP2RD, Ahmad Sofian, membenarkan hal itu.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Kabupaten Natuna. Tujuannya untuk meringankan beban para pengusaha yang kesulitan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

“Disaat seperti ini, Bupati dan Wakil Bupati Natuna fokus meringankan beban masyarakat. Bagaimana pemerintah membantu mereka agar dapat bertahan, sampai masa PPKM berakhi. Sebab PPKM ini yang paling berdampak adalah pengusaha dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Musim Utara, Kapolsek B.Timur, Himbau Nelayan Utamakan Keselamatan

Ahmad mengakui, di masa pandemi Covid-19, penerimaan pajak restoran dan hotel mengalami penurunan sekitar 50 persen. Ia berharap, agar pandemi Covid-19 segera berlalu, supaya ekonomi Kabupaten Natuna berjalan normal. (*Herry)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan