Tujuh Pengedar Sabu, Dibekuk Aparat Kepolisian

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Dimasa pandemi Covid-19 ini, kepolisian sangat gencar melaksanakan sosialisasi vaksinasi dan pembagian sembako. Namun, tugas utama kepolisian, tetap berjalan yaitu penegakan hukum.

Seperti yang baru-baru ini terjadi. Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap tujuh orang terduga pengedar sabu di Kota Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 4 Agustus 2021 siang, via pesan whatsApp.

Pihaknya berhasil mengamankan DJ, MS, PS, F, R, LA, BA, beserta barang bukti sabu seberat 57 gram. “Tersangka kami jerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara,” ucapnya. (*Doni Sianipar)

Bagikan
Baca Juga :  Wakapolda Jambi Pimpin Pemusnahan Narkoba

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan