PPKM, Masyarakat Dilarang Melintasi Jalan KM.8 Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, melakukan pengalihan lalulintas di KM. 8 Kota Tanjungpinang. Pengalihan ini diperpanjang, karena Pemerintah Kota Tanjungpinang, kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.

Berdasarkan pantauan wartawan harianmetropolitan di lapangan, terlihat aparat kepolisian mengatur arus lalulintas dan ada sekat pembatas jalan.

AKP Teuku Fazrial Kenedy, ketika dikonfirmasi wartawan harianmetropolitan dilokasi, Kamis 5 Agustus 2021 pagi, mengaku pihak kepolisian belum bisa membuka pengalihan arus karena kasus positif di daerah tersebut masih cukup tinggi.

Dirinya mengaku akan membuka jalur tersebut pada saat PPKM Level 4 berakhir di tanggal 9 Agustus nanti. “Kita akan buka kembali nanti saat PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang berakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Motivasi, Setdako TPI Rapat Bersama Pejabat Eselon 2 dan 3

Menurutnya pemberlakuan pengalihan arus di simpang tersebut cukup efektif menurunkan mobilitas masyarakat, yang dinilai turut membantu dalam nenurunkan angka persebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Iapun berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi saat ini, karena pemerintah sedang berusaha menurunkan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang. “Mohon masyarakat tidak bepergian dan mengurangi mobilitas dimasa perjangan PPKM ini,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa kali pengendara bermotor terlihat harus putar haluan karena tidak diperbolehkan petugas untuk melintasi jalan di KM. 8 Kota Tanjungpinang tersebut. Sebagian ada yang pasrah putar balik, tapi ada juga masyarakat yang menggerutu pada petugas. (*Doni Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan