Samsat, Jemput Bola Pajak Kendaraan Bermotor

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Pendapatan Daerah ( UPT PPD) Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, terlihat sibuk ketika ditemui wartawan harianmetropolitan, Jumat 6 Agustus 2021.

Dirinya sibuk mempersiapkan beberapa dokumen untuk dibawa kecamatan. Rupanya, Samsat Kabupaten Natuna akan melakukan jemput bola dengan mendatangi kecamatan kecamatan secara langsung.

Program ini dijalankan untuk melaksanakan relaksasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program relaksasi pemutihan terhadap pajak kendaraan tersebut berlaku hingga bulan September 2021. “Program ini untuk memudahkan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, program ini untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Natuna Hadiri Musrenbang Di Desa Limau Manis

Pihaknya pun akan pergi ke Kecamatan Bunguran Batubi, Kecamatan Bunguran Utara- Kelarik. “Semoga program jemput bola ini disambut baik oleh masyarakat,” katanya.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan