Kasus Gelar Akademik, Anggota Dewan Tanjungpinang ini Divonis Bayar Denda Rp5 juta

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id- Rini Pratiwi yang menjadi terdakwa kasus penggunaan gelar akademik (S2) divonis hakim dengan hukuman membayar denda senilai Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra ini dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 12 Agustus 2021.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman satu bulan kurungan,” terang Boy membacakan amar putusannya.

Dalam amarnya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 68 ayat (3) jo pasal 21 ayat (4) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara dan membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Rini Pratiwi melalui kuasa hukumnya, Jan Wahyu Alhadi mengatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan JPU mengatakan hal yang sama.

Baca Juga :  Seleksi Perguruan Tinggi, Peserta Terbaik Dapat Beasiswa Dari Pemkab Anambas

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal setelah terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Kemudian, saat terdakwa mendaftar sebagai salah satu bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan menggunakan gelar M.Pd.

Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik, dimana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.

Lalu, saat kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang periode tahun 2019-2024, tertera nama Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.

Setelah terpilih, kemudian terdakwa dilaporkan oleh Pandi Ahmad Simangunsong (pelapor/saksi) ke Polres Tanjungpinang terkait soal terdakwa yang masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.

Berdasarkan studi yang diikuti terdakwa, seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd. (Red)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan