Ini Kreteria yang Dapat Bantuan Pasien Terkonfirmasi dan Meninggal Covid

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pasien yang terpapar dan meninggal Covid-19 akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Bantuan untuk pasien yang terpapar Rp1 juta dan yang meninggal Covid-19 Rp3 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Natuna, Puryanti, saat dikonfirmasi melalui via telpon, Jumat 13 Agustus 2021, mengatakan, bahwa bantuan ini diberika pertanggal PPKM saja dan menurut informasi dari Pemprov Kepri akan berlanjut.

Adapun kreteria penerima bantuan sosial tersebut diantaranya:

1. Kepala keluarga yang pendapatannya harian,
2. Kepala keluarga korban pemutusan hubungan kerja atau yang dirumahkan,
3. Kepala keluarga lanjut usia atau berusia 60 tahun keatas,
4. Kepala keluarga penyandang disabilitas, dan
5. Kepala keluarga lainnya yang rentan miskin yang diterbitkan dengan surat keterangan dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat. (*Sar)

Bagikan
Baca Juga :  Harga Ikan di Pasar Rakyat Kota Ranai Melambung Tinggi

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan