SE Gubernur Kepri, Anak Dibawah Umur 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melarang anak dibawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan baik antar kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, bahkan hingga perjalanan internasional.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum, seperti dikutip wartawan harianmetropolitan, Rabu 18 Agustus 2021.

Namun, ada pengecualian jika anak usia 12 tahun melakukan perjalanan lintas provinsi, dengan catatan mengikuti orang tua. Itupun harus dilengkapi persyaratan sertifikat vaksin.

Sementara bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan atau barang, serta PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, dapat didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau rapid test Antigen. (*Doni Sianipar)

Bagikan
Baca Juga :  Update Covid-19 di Natuna Per 5 Agustus 2021

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan