Pelamar CPNS dan PPPK Luar Natuna Wajib Bawa Hasil Swab PCR Saat Tes SKD

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk pelaksanaan SKD belum ada jadwal yang pasti dari BKN,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis 19 Agustus 2021 pagi.

Menurut Sanjaya, bahwa saat ini Kantor Regional (Kanreg) BKN sedang membagi personalnya ke seluruh wilayah Indonesia untuk pelaksanaan SKD.

Sementara, kata Sanjaya, ada persyaratan penting bagi pelamar CPNS dan PPPK di luar KTP Natuna yang akan mengikuti pelaksanaan SKD.

“Mereka wajib melampirkan hasil swab PCR negatif kurun waktu 3×24 jam,” ujar Sanjaya.

Baca Juga :  Bupati Natuna Wan Siswandi Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Pusat

Ia menyebut, bahwa di pengumuman awal kemarin sudah disebut. “Nanti akan kita pertegas lagi mengenai swab PCR ini,” terangnya.

Kendati begitu, untuk pelamar CPNS dan PPPK KTP Natuna tidak ada persyaratan apapun. Diketahui sebelumnya pelaksanaan SKD akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021. (*Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan