NATUNA- Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Penyuluhan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik bagi Instansi Pemerintah Se-Kabupaten Natuna. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari beberapa instansi/organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Natuna dan berlangsung selama tiga hari 22-24 September 2021 di Hotel Tren Central.
Mewakili Bupati Natuna, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Tasrif menyampaikan bahwa penggunaan bahasa di ruang publik adalah cerminan sikap atas kompetensi diri. Sikap positif atau sikap tertib berbahasa diperlukan agar penggunaan bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah kebahasaan.
“Sebagai bahasa pemersatu bangsa, bahasa negara wajib mendapat tempat utama dalam ruang publik kita. Hal ini sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, yang terlihat pada ruang publik di sekitar kita justru sebaliknya, bahasa asing bahkan bahasa nonbaku kerap digunakan pada bahasa di ruang publik. Instansi pemerintah pun tak luput dari ini sedangkan instansi pemerintah sebaiknya menjadi contoh langsung penggunaan bahasa yang baik dan benar kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Kepri, Asep Juanda mengatakan, informasi terkait tugas, fungsi dan program Kantor Bahasa Kepri serta payung hukum perlunya pengutamaan bahasa negara di ruang publik. “Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional juga disampaikan agar ranah apa saja perlunya pengutamaan bahasa Indonesia dapat dipahami,” terangnya.
Selama kegiatan, para peserta akan mendapat beberapa informasi terkait kebahasaan seperti ejaan, bentuk dan pilihan kata, kalimat, dan paragraf. Selain itu para peserta juga mendapat informasi terkait kebijakan bahasa dan pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Materi-materi tersebut disampaikan oleh beberapa narasumber dari berbagai instansi, yaitu Asep Juanda (Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau), Yunisa Oktavia (Dosen Universitas Putera Batam), Legi Elfitra (Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji), dan Fatmawati Adnan (Balai Bahasa Provinsi Riau) dan disampaikan secara tatap muka maupun daring. Kegiatan ini sedianya dilaksanakan pada Juli lalu, tapi karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kegiatan ditunda hingga dapat dilaksanakan September ini. (jagokma)